Sofifi, Sijege.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi hasil Opini Wajar Dengan Pengecualian atau WDP atas laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK, sebagai rangkaian akhir pemeriksaan sesuai amanah Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK menyerahkan hasil pemeriksaan.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos sampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK RI, khususnya Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara, atas pelaksanaan pemeriksaan dan penyerahan LHP selama 2 bulan ini.
“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Gubernur Sherly.
Gubernur Sherly menegaskan hasil pemeriksaan akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih kedepan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

LHP diserahkan langsung Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih, kepada Ketua DPRD Iqbal Ruray, dan Gubernur Sherly, pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Rabu (4/6).
Inspektur Jenderal BPK RI, Suwarni Dyah Setyaningsih, menyampaikan pemeriksaan keuangan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat aspek yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem
Pengendalian Intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan permasalahan signifikan, BPK menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Maluku Utara tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ucapnya.
Irjen BPK RI menghimbau kepada DPRD dan para pemangku kepentingan diharapkan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Kami mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya.
Selain agenda LHP, Pemprov Malut juga penyerahan Rancangan Awal RPJMD masa jabatan 2025-2039, yang diserahkan oleh Gubernur Sherly kepada Ketua DPRD Iqbal Ruray.
Rapat sidang paripurna dihadiri Gubernur, Irjen BPK RI, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda Provinsi Maluku Utara, Anggota DPRD, Kepala BPK RI Maluku Utara, Kepala BPKP, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, ASN serta Insan Pers. (ef)
Comment