TERNATE, Sijege.id — Isu rekaman rapat DPRD Kota Ternate oleh segelentir oknum yang mencoba mengiring opini negatif lembaga DPRD Kota Ternate, mendapat respon dari Tim Hukum Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Minggu (20/9).
Tim Hukum DPRD Kota Ternate angkat bicara menanggapi dinamika dan sorotan publik terkait rekaman rapat internal dewan yang sempat beredar.
Menurut Eran Kharie Tim Hukum DPRD Kota Ternate, sorotan oknum atau lembaga dan media sosial mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir), Perjalanan Dinas (Perjadin), hingga Tunjangan Anggota DPRD dinilai muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Eran Kharie, menegaskan pembahasan mengenai Pokir, perjalanan dinas, serta tunjangan pimpinan dan anggota dewan merupakan bagian dari proses yang konstitusional dan memiliki payung hukum yang jelas.
”Pihak-pihak yang mempermasalahkan hal tersebut, khususnya terkait bocornya rekaman rapat, kemungkinan besar belum memahami betul apa itu Pokir sehingga asal berkomentar di media sosial maupun media online,” ujar Eran.
Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) bukanlah usulan pribadi anggota dewan, melainkan rangkaian usulan program dan kegiatan pembangunan yang diserap langsung dari masyarakat, dan kembali dirasakan manfaat oleh masyarakat.
Aspirasi tersebut dikumpulkan melalui agenda reses maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kemudian disalurkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pengusulan Pokir ini, seperti pembangunan talud, drainase, mobil jenasah kelurahan, pemberdayaan masyarakat, dan aspirasi warga di daerah pemilihan itu di akomodir melalui negosiasi atau usulan fungsi anggaran DPRD, dalam bentuk penetapan pagu anggaran dan proses itu semua dijamin oleh berbagai regulasi di antaranya:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur kewajiban DPRD dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah beberapa kali telah di ubah, terakhir UU No 13 Tahun 2019 : Mengatur antara lain hubungan anggota DPRD dengan konstituen serta kewajiban menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Permendagri No. 86 Tahun 2017: Mengatur tata cara perencanaan pembangunan daerah, di mana Pokir menjadi bahan penyusunan Rancangan Awal RKPD.
- Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) : Mengatur penyelenggaraan SIPD sebagai sistem informasi pemerintahan daerah, termasuk proses penginputan dan penelaahan Pokir dalam perencanaan pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu mengenai sorotan oknum atau lembaga pada pembahasan Perjalanan Dinas dan Tunjangan DPRD Kota Ternate, Tim Hukum membeberkan bahwa tidak ada yang salah karena hirarki aturan amanahkan seluruh hak keuangan dan administratif dewan, dalam konteks peningkatan kapasitas DPRD.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Dijabarkan secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagaimana telah di ubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023.
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD adalah Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana teknis dan besaran tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate melalui Perwali Kota Ternate Nomor 29.A Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate, yang kemudian diubah dengan Perwali 27.B Tahun 2023 dan Perwali 47 Tahun 2023
Eran menghimbau agar penyampaian informasi oknum atau siapapun itu, harus dilakukan sesuai tingkat pemahaman dan literasi hukum, oleh oknum atau lembaga yang mencoba mengiring hal-hal yang memiliki legitimasi, menjadi opini publik yang tidak sesuai dengan fakta ketentuan atau kurang memahami regulasi, sehingga mempengaruhi citra lembaga DPRD menjadi negatif di mata publik.
”Penting bagi kita semua untuk membaca dan memahami aturan sebelum berkomentar, serta membuka regulasi sebelum menghakimi (menjustice),” pungkas Eran.
Namun Eran akui tetap butuh pengawasan semua pihak agar pemanfaatannya tetap demi kepentingan warga, dan Ia yakini masyarakat Ternate sangat cerdas dan jeli untuk bedakan mana opini, mana fakta.
“Yang jelas saat ini, DPRD Kota Ternate tengah memfokuskan perhatian dan energinya untuk membahas agenda strategis daerah, yakni APBD Perubahan 2026 dan RAPBD 2027, guna memastikan seluruh program pembangunan berjalan pro-rakyat dan tepat sasaran,” Tutup Eran.




Comment