Intervensi
Home / Intervensi / Terlalu Gemuk, DPRD Minta Sherly Laos Rampingkan OPD Malut

Terlalu Gemuk, DPRD Minta Sherly Laos Rampingkan OPD Malut

Anggota DPRD Malut Muksin Amrin Bicara Soal Perampingan OPD Malut

SIJEGE.id – Sofifi, Efisiensi anggaran daerah dan menjalankan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (DPRD) memberikan saran agar Gubernur Sherly Laos, mengambil langkah restrukturisasi atau penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Maluku Utara.

Menurut Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muksin Amrin Kamis 10 April 2025 menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016, tentang penyusunan perangkat daerah. Total jumlah OPD 48 terdiri dari dinas, badan dan biro, yang tentu membenani pembiayaan belanja oprasional pegawai yang cukup besar.

“Ini berdampak pada alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Malut. Belanja operasional pegawai lebih besar di banding dengan belanja layanan publik. Demi efesiensi dan efektifitas kinerja OPD, maka Gubernur perlu penataan kembali organisasi perangkat daerah”, ujar Muksin.

Muksin Amrin menambahkan, dalam urusan pemerintahan sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan ada urusan pemerintahan yang sifatnya pilihan. Gubernur harus pertimbangkan mana organisasi yang wajib dan mana yang tidak urgen sesuai kebutuhan daerah.

“Perda Nomor 5 Tahun 2016 ini kan sudah cukup lama, dari beberapa kepemimpinan Gubernur. Rasional atau tidak sesuai kebutuhan daerah Malut saat ini perlu tinjau kembali. Pendekatannya kaya fungsi minim struktur, Pemprov perlu meninjau kembali mana OPD yang perlu digabungkan menjadi satu, misalnya Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata. Karena asusmsi kami Dinas Pariwisata itu urusan pilihan dimana kewenangan pariwisata banyak di kabupaten/kota, di merger saja”, lanjut Muksin.

Menkes dan Gubernur Sherly Resmikan Fasilitas Kesehatan Modern

Dengan cara ini maka pembiayaan dalam APBD Malut, khusus belanja oprasioanal pegawai menjadi efisien. “Kami berharap segera Tim Hukum Pemprov perlu mengajukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016, untuk di bahas bersama dengan DPRD dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025”, tutup Muksin. (ek)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement