Umpan silang
Home / Umpan silang / YBH Limau Tidore Rilis Pernyataan Pers Resmi: 4 Orang Dilaporkan ke Polda Malut Terkait Doxxing dan Framing Status WA

YBH Limau Tidore Rilis Pernyataan Pers Resmi: 4 Orang Dilaporkan ke Polda Malut Terkait Doxxing dan Framing Status WA

TERNATE, Sijege.id — Tim Kuasa Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore Cabang Ternate resmi mengeluarkan Pernyataan Pers tertanggal 29 Oktober 2026. Pernyataan ini dirilis menyusul diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) serta pendampingan penanganan perkara di Polres Ternate terkait kasus kejahatan siber, doxxing, dan framing pemberitaan yang menimpa mahasiswi asal Ternate, Intan Nurzifa Garwan.

Berikut adalah isi lengkap Pernyataan Pers Resmi Tim Kuasa Hukum Intan Nurzifa Garwan:

PERNYATAAN PERS RESMI TIM KUASA HUKUM

TENTANG PENERBITAN STPL DI POLDA MALUT TERKAIT KEJAHATAN SIBER, DOXXING, FRAMING PEMBERITAAN, DAN PROSES PIDANA DI POLRES TERNATE BERSAMA UPTD PPA KOTA TERNATE

Ternate, 29 Oktober 2026

Kepada Yth. Rekan-Rekan Media Massa / Awak Pers Masyarakat Luas & Publik Digital di – Tempat

Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada Oleh KPK, Tak Ada Kaitan Gubernur Sherly

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini selaku Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) LIMAU TIDORE Cabang Ternate, bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami, Sdri. INTAN NURZIFA GARWAN (berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/SKK.Pid/YBHLimau/X/2026), menyampaikan Pernyataan Pers Resmi menyusul penerbitan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) serta penanganan perkara terkait di Polres Ternate:

1. Diterbitkannya STPL Resmi Kejahatan Siber di Polda Maluku Utara

Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2026, Tim Kuasa Hukum bersama klien kami telah resmi melaporkan tindak pidana siber ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi resmi (STPL) untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran data pribadi tanpa izin (doxxing), pencemaran nama baik, fitnah, serta pembingkaian (framing) pemberitaan sepihak.

Adapun pihak-pihak Terlapor mencakup:

  • Terlapor I : Sdr. Asir Muhammad alias Ilon (Wartawan/Pengelola portal berita Fbinews.net dan Fbipost.net).
  • Terlapor II : Sdri. Armida Ramli alias Mida.
  • Terlapor III : Sdri. Irmawati Syafruddin alias Wati.
  • Terlapor IV : Pemilik/Pengguna nomor WhatsApp 0813 5533 8763 (Pengirim teror siber dan foto manipulasi digital dalam status penyelidikan/lidik).

2. Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Lain Oknum Wartawan di Polres Ternate Bersama UPTD PPA

Bahwa tindak pidana siber (doxxing dan framing media sepihak) yang terjadi diduga kuat dilatarbelakangi oleh niat jahat (mens rea) dan itikad tidak baik oknum wartawan (Terlapor I) untuk menutupi dugaan tindak pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap klien kami.

Satgas Pengawasan Program Prioritas Siap Kawal 9 Program Prioritas Sherly-Sarbin

Atas dugaan tindak pidana awal yang melatarbelakangi seluruh rangkaian peristiwa ini, berkas dan penanganan perkaranya telah secara resmi diserahkan serta didampingi oleh Tim Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Ternate yang didampingi oleh Ibu Nurdewa Safar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ternate untuk diproses secara tuntas berdasarkan hukum yang berlaku di Kepolisian Resor (Polres) Ternate.

3. Penegasan Sifat Klarifikasi (BUKAN Permintaan Maaf / Pengakuan Bersalah)

Kami menegaskan kembali bahwa penjelasan atau klarifikasi yang sempat disampaikan klien kami sebelumnya murni merupakan bentuk klarifikasi faktual untuk meluruskan kesalahpahaman dan SAMA SEKALI BUKAN bentuk permintaan maaf atau pengakuan bersalah. Klien kami tidak pernah merasa bersalah karena dari awal hingga akhir, unggahan status WhatsApp privat tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dan tidak pernah bermaksud menyeret nama Bapak Kapolda Maluku Utara.

4. Konstruksi Hukum dan Pasal Berlapis

Perbuatan para terlapor diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku:

  • Pidana Khusus Siber (Ditreskrimsus Polda Malut): Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE (UU No. 1/2024) jo. Pasal 310/311 KUHP, Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE (Doxxing), Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU No. 27/2022 (UU PDP), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Tindak Pidana Lain (Polres Ternate): Didampingi UPTD PPA Kota Ternate & Ibu Nurdewa Safar sesuai norma pidana yang berlaku.
  • Etika Jurnalistik (Dewan Pers RI): Pengaduan resmi atas pelanggaran berat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh portal berita siber terkait.

5. Imbauan Kepada Publik dan Awak Media

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media massa untuk menghentikan penyebaran narasi sepihak, pencatutan nama pejabat, serta penyebaran foto privat milik klien kami demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Malut, Polres Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, dan Dewan Pers.

Demikian Pernyataan Pers Resmi ini kami sampaikan.

Wisuda Unkhair : Sherly Laos Janji Akses Beasiswa Gratis S2 dan S3

Hormat Kami,

TIM KUASA HUKUM SDRI. INTAN NURZIFA GARWAN

YAYASAN BANTUAN HUKUM (YBH) LIMAU TIDORE CABANG TERNATE

  1. MUHAMMAD SANUSI TARAN, S.H.
  2. IRWAWANTO MALIK, S.H.
  3. FAHMI ALBAR, S.H.
  4. SARMAN SARODEN, S.H.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement