TERNATE, Sijege.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Central Awasi Kebijakan Publik (CAKAP) Maluku Utara menerbitkan Legal Opinion (LO) resmi terkait Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate No.01/KEP/BK/DPRD-KT/2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Anggota DPRD Kota Ternate berinisial NI atas aduan Dr. NS.
Direktur CAKAP Malut Umiyati Do. Usman, Rabu (23/09) menyatakan bahwa Putusan BK yang merekomendasikan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Teradu NI sudah sah secara legal-etik, memiliki kekuatan hukum yang kuat, dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD Kota Ternate.
“Kewenangan BK dalam menegakkan kode etik internal bersifat absolut dan final. Pengujian perkara ini mengacu pada doktrin rules of law vs rules of ethics
Analisis Yuridis: Pembuktian Kuat dan Sanksi Proporsional
Berdasarkan kajian terhadap 21 halaman berkas putusan BK, CAKAP Malut menilai proses tata beracara di internal DPRD telah memenuhi asas hukum yang berlaku.
”Kewenangan BK dalam menegakkan kode etik internal bersifat absolut dan final. Pengujian perkara ini mengacu pada doktrin rules of law vs rules of ethics, di mana penegakan etik dapat berjalan mandiri tanpa harus menunggu proses pidana,” ujar Direktur CAKAP Malut dalam keterangannya.
CAKAP Malut menggarisbawahi beberapa poin utama dalam analisa hukumnya:
Standar Pembuktian yang Teruji: Sidang BK menghadirkan tiga saksi internal, satu saksi eksternal dan dua saksi ahli di bawah sumpah, rekaman CCTV, serta analisis ahli bahasa Anjasmoro Wibowo. Ahli menegaskan bahwa penyebaran isu tuduhan penerimaan uang/fasilitas oleh Komisi III merupakan kalimat deklaratif fakta, bukan sekadar bercanda.
Pemberatan Sanksi Akibat Residivis: Teradu NI tercatat pernah menerima sanksi teguran tertulis atas kasus penyebaran informasi tidak benar sebelumnya. Karena perbuatan berulang ini merusak citra lembaga publik hingga memicu kegaduhan di media massa dan masyarakat Fitu, sanksi pelanggaran berat berupa rekomendasi PAW dinilai tepat dan proporsional sesuai Pasal 14 ayat (7) Peraturan Kode Etik DPRD.
Potensi Gugatan PTUN: CAKAP Malut mengingatkan yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 48 K/TUN/2017) yang menegaskan bahwa keputusan internal etik legislator bukan merupakan objek Tata Usaha Negara (TUN) selama prosedur formal dipenuhi.
5 Rekomendasi Tindak Lanjut untuk Pimpinan DPRD
Untuk menjaga keabsahan prosedur dan kepastian hukum, LSM CAKAP Malut memberikan lima rekomendasi konkret kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate:
- Gelar Paripurna Pengumuman Putusan: Pimpinan DPRD wajib menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan Putusan BK paling lambat 7 hari kerja sejak putusan diterima.
- Penerbitan Keputusan PAW: Segera menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Pemberhentian Antar Waktu dengan menyempurnakan struktur konsiderans hukum sesuai UU No. 12 Tahun 2011.
- Koordinasi dengan Parpol Pengusung: Mengirimkan surat resmi kepada DPD Partai Politik pengusung Teradu untuk melanjutkan proses pengajuan PAW ke KPU dan Gubernur melalui Walikota Ternate.
- Pemulihan Nama Baik: Melaksanakan pemulihan nama baik bagi Pelapor (Dr. NS) dan Komisi III DPRD Kota Ternate dalam forum sidang paripurna terbuka demi mengantisipasi potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Penegakan Hukum Tata Ruang: Mendesak Komisi III dan Dinas PUPR Kota Ternate untuk tetap konsisten melanjutkan penegakan Surat Peringatan (SP-1 dan SP-2) terhadap pemilik Villa Lago Montana Fitu terkait pelanggaran sempadan Danau Ngade, agar isu penataan ruang kota tidak terkaburkan oleh dinamika etik internal.
”Langkah tegas Pimpinan DPRD sangat penting untuk menjaga integritas institusi serta membuktikan kepada publik bahwa penegakan hukum tata ruang dan etik lembaga berjalan secara transparan dan berkeadilan,” tegas Direktur CAKAP Malut. (Sjg/red)




Comment