DPRD Koter
Home / DPRD Koter / Penataan UMKM Lapangan Salero dan Benteng Oranje, DPRD Ternate Dorong Pemkot Ambil Langkah Konkret

Penataan UMKM Lapangan Salero dan Benteng Oranje, DPRD Ternate Dorong Pemkot Ambil Langkah Konkret

Pimpinan DPRD Kota Ternate Amin Subuh

TERNATE,Sijege.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk segera mengambil langkah konkret dalam menata aktivitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di dua kawasan strategis, yakni Lapangan Salero dan Benteng Oranje.

​Langkah ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Ternate bersama Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan, BP2RD, serta perwakilan pedagang pada Senin (2/11/2026).

​Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menyampaikan bahwa RDP tersebut digelar guna menyerap aspirasi para pelaku usaha sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan tata ruang, perizinan, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Fokus Lapangan Salero: Penataan Coffee Street

​Di Lapangan Salero, fokus utama pembahasan mengarah pada keberadaan para pedagang coffee street. Para pelaku UMKM menginginkan kawasan tersebut ditata lebih teratur, rapi, aman, serta nyaman untuk pengunjung maupun pedagang.

Cegah Laka Maut, Komisi I DPRD Ternate Bakal Uji Kelayakan Truk di Pelabuhan Ahmad Yani

​Meski demikian, persoalan timbul karena status lahan Lapangan Salero yang masih dinilai rancu lantaran berada dalam wilayah penguasaan Kesultanan Ternate.

​DPRD menilai Pemkot Ternate tetap perlu hadir memberikan intervensi teknis, mulai dari penyediaan sarana lapak/tenda yang seragam hingga pengelolaan zona perparkiran yang teratur.

​Benteng Oranje: Koordinasi Lintas Wilayah dan Cagar Budaya

​Sementara di kawasan Benteng Oranje, persoalan berpusat pada kepastian izin dan kewenangan pengelolaan. Dinas Kebudayaan menegaskan bahwa Benteng Oranje merupakan kawasan cagar budaya yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

​Namun, karena posisinya berada di wilayah administratif Kota Ternate, DPRD mendesak adanya koordinasi lintas sektor antara Pemkot Ternate, Pemprov Maluku Utara, dan pihak Kesultanan.

Capaian PAD Pajak Lampaui Target, Komisi II DPRD Kota Ternate Beri Apresiasi BP2RD

​Amin menegaskan, aktivitas UMKM di kedua lokasi tersebut tetap diizinkan berjalan. Namun, seluruh pedagang wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

​Dorong Peningkatan PAD dan Opsi Relokasi

​Selain faktor kenyamanan dan estetika kota, DPRD menyoroti potensi kontribusi sektor UMKM terhadap PAD melalui retribusi dan parkir. Selama ini, pengelolaan parkir di kawasan tersebut dinilai masih bersifat manual oleh warga sekitar.

​Sebagai alternatif penataan, rapat tersebut juga menyinggung kawasan Taman Nukila sebagai salah satu opsi relokasi atau penataan tambahan yang akan dimasukkan dalam rekomendasi resmi ke pemerintah daerah.

​Melalui intervensi ini, DPRD berharap tercipta kolaborasi yang harmonis antara Pemkot Ternate, pihak Kesultanan, dan para pelaku UMKM demi memutar roda ekonomi warga sekaligus mendongkrak PAD Kota Ternate. (Erita)

Proyek Sabodam BWS Malut Bermanfaat, Soal Galian C Harus Diskresi Kepala Daerah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement