TERNATE,Sijege.id — Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore memberikan catatan hukum penting terkait Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026.
Putusan etik terhadap anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, ditegaskan sah dan wajib ditindaklanjuti secara kelembagaan, tetapi tidak serta-merta menjadi dasar pidana.
Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, menegaskan bahwa publik maupun pihak terkait harus mampu membedakan secara jernih antara ranah etik internal dewan dan ranah hukum pidana.
”Kesimpulan etik dari BK tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan pidana. Pemidanaan hanya dapat dilakukan jika ada bukti sah yang diproses oleh aparat penegak hukum hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Sanusi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Poin-Poin Kunci Tanggapan YBH Limau Tidore
Ranah Etik vs Pidana: Dokumen putusan setebal 21 halaman, murni menilai kepatuhan dan integritas sumpah jabatan. Jika ada unsur pencemaran nama baik atau fitnah, mekanismenya harus melalui laporan terpisah ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai KUHAP.
Pembuktian Komprehensif BK: BK DPRD Ternate dinilai telah menyusun konstruksi pembuktian yang saling berkaitan, mulai dari keterangan saksi, internal, eksternal dan saksi ahli serta dukungan bukti lainnya seperti, rekaman CCTV restoran di Depok tertanggal 9 Februari 2026, link berita, capturan media sosial, hingga pandangan ahli bahasa dan hukum.
Prosedur PAW Harus Tertib Aturan: Mengenai wacana Penggantian Antarwaktu (PAW), prosesnya wajib tunduk pada UU No. 23/2014 dan PKPU No. 3 Tahun 2025. Pimpinan DPRD memiliki batas waktu maksimal 7 hari pasca rapat paripurna untuk meneruskan keputusan ke pimpinan partai politik terkait.
Izin Villa Lago Montana Diproses Terpisah: Publik dan Pemda diimbau memisahkan dinamika politik-etik DPRD dengan dugaan pelanggaran tata ruang Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade. Instansi berwenang harus tetap memproses pelanggaran perizinan secara independen.
Kepastian Hukum dan Marwah Lembaga
Menutup keterangannya, Sanusi meminta Pimpinan DPRD Kota Ternate segera mengambil langkah tegas kelembagaan, sesuai aturan perundangan, yang transparan dan terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
”Marwah DPRD adalah kehormatan lembaga yang harus dijaga bersama melalui hukum, etika, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Hukum harus menjadi jalan keluar, bukan bahan bakar konflik,” pungkas Sanusi. (Sje/red)




Comment