TERNATE, sijege.id – Peraturan Daerah (Perda) bukan sekadar tumpukan dokumen hukum formal. Lebih dari itu, Perda merupakan instrumen utama yang menentukan arah pembangunan, jaminan keadilan, hingga kualitas tata kelola sebuah daerah.
Memasuki akhir September 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menunjukkan tren kinerja positif dalam fungsi legislasi.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate Nurlaela Syarif, melalui kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate, dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat coba dijawab lewat penetapan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026, termasuk kategori kumulatif terbuka.
Amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus disusun secara terukur, terpadu, dan berbasis skala prioritas.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, arah kebijakan legislasi Kota Ternate tahun 2026 difokuskan pada empat poin krusial yaitu, kepastian kukum & investasi, Mendorong iklim berusaha yang kondusif, partisipasi publik & transparansi, menjamin masyarakat memiliki ruang kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
”Capaian fungsi legislasi DPRD Ternate Tahun 2026, dari puluhan usulan yang masuk, sejumlah ranperda strategis telah resmi disahkan menjadi perda yaitu terdiri dari ranperda inisiatif DPRD sebanyak tiga ranperda dan empat ranperda usulan eksekutif,” tegas Nurlaela.
Ranperda yang disahkan sebagai inisiatif DPRD yaitu ranperda perlindungan anak korban kekerasan seksual dimana menjamin ruang tumbuh kembang yang aman bagi generasi penerus. Ranperda penanggulangan kemiskinan, dan penyelenggaraan kearsipan.
Sementara itu menurut Naila Ibrahim Wakil Ketua Bapemperda, sebanyak empat ranperda inisiatif Eksekutif yang Telah Disahkan (4 Ranperda) yaitu,
– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2045 – Peta jalan pemanfaatan ruang kota untuk 20 tahun ke depan.
– Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan – Penguatan ketahanan pangan daerah.
– Pemberian Insentif & Kemudahan Penanaman Modal – Daya tarik investasi berbasis kepastian hukum.
– Perubahan Bentuk Hukum PT. BPRS Bahari Berkesan menjadi PT. Bank Perekonomian Bahari Berkesan (PERSERODA) – Penguatan kelembagaan BUMD.
Sementara itu kinerja legislasi adalah proses panjang yang membutuhkan ketelitian. Saat ini, terdapat 7 Ranperda yang telah melewati tahapan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara:
1. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
2. Kesejahteraan Sosial
3. Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
4. Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik
5. Penggunaan dan Perlindungan Aksara, Bahasa, dan Sastra Ternate (Upaya pelestarian identitas lokal)
6. Ketahanan Keluarga
7. Zakat
Wakil Ketua Bapemperda Naila Ibrahim, ranperda inisiatif DPRD lainnya tengah berada dalam proses finalisasi pengesahan, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
”Sebuah Ranperda tidak bisa langsung disahkan menjadi Perda. Proses Harmonisasi bersama Kemenkumham dilakukan untuk memastikan peraturan daerah yang dibuat tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta memenuhi kriteria legal drafting yang benar,” tegas Srikandi PPP.
Progres yang ditunjukkan Bapemperda DPRD Kota Ternate sepanjang tahun 2026 membuktikan bahwa pembentukan hukum daerah tidak hanya berpatokan pada kuantitas, tetapi juga responsivitas terhadap isu-isu sosial, budaya lokal, dan iklim investasi. (Sjg/red)




Comment