Intervensi
Home / Intervensi / Purbaya : Anggaran Rumah Tangga Kepala Daerah Malut Wajar

Purbaya : Anggaran Rumah Tangga Kepala Daerah Malut Wajar

Sofifi,Sijege.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menyampaikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan anggaran rumah tangga Gubernur Maluku Utara tahun 2026 sebesar Rp14,05 miliar.

Menurut Purbaya, anggaran ini wajar karena tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga gubernur dan wakil gubernur, melainkan juga mencakup berbagai kegiatan operasional dan protokoler pemerintahan.

Nilai tersebut dinilai masih dalam batas wajar dan lebih rendah dibandingkan dengan masa pemerintahan sebelumnya yang mencapai Rp.21 miliar per tahun.

“Anggaran ini bukan hanya untuk keperluan rumah tangga gubernur dan wakil gubernur saja. Ada banyak komponen di dalamnya, termasuk kunjungan tamu dari pemerintah pusat,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurut Purbaya, besaran anggaran rumah tangga kepala daerah di Maluku Utara masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan provinsi lain, seperti Maluku.

Menkes dan Gubernur Sherly Resmikan Fasilitas Kesehatan Modern

Ia menuturkan, pada masa pemerintahan sebelumnya, di era Abdul Gani Kasuba, anggaran rumah tangga gubernur mencapai Rp.21 miliar, sementara untuk wakil gubernur sebesar Rp.18 miliar.

“Sekarang sudah dipangkas menjadi Rp.14 miliar untuk Gubernur Sherly Tjoanda dan Rp.8 miliar untuk Wakil Gubernur Sarbin Sehe,” kata Purbaya.

“Pemangkasan ini merupakan instruksi Ibu Gubernur dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah,” lanjutnya.

Purbaya menambahkan, kebijakan efisiensi tersebut juga merupakan tindak lanjut dari edaran Presiden tentang penghematan anggaran di seluruh instansi pemerintah.

“Kami memastikan anggaran yang digunakan saat ini benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” pungkasnya.

Gubernur Sherly Memastikan Harus Lebih Banyak Nelayan Malut Terlindungi

Sebagai informasi, anggaran rumah tangga kepala daerah merupakan alokasi dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional, rumah dinas, perjalanan dinas, hingga kegiatan protokoler seperti menerima tamu dan kunjungan kerja. (Erita)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement