TERNATE, SIJEGE.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Keputusan tersebut diambil setelah BK melakukan serangkaian proses verifikasi, penyelidikan, hingga klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk.
Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar, S.H., M.H., menegaskan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan murni atas penilaian perilaku dan tindakan yang melanggar kode etik kelembagaan, bukan bentuk pembungkaman atau pembatasan atas kritik yang disampaikan yang bersangkutan.
”Yang dinilai bukan semata-mata karena seseorang menyampaikan kritik atau laporan, melainkan apakah tindakan yang menjadi objek pemeriksaan tersebut memenuhi ketentuan kode etik DPRD,” ujar Afdal.
Afdal menambahkan, penegakan kode etik harus berjalan secara proporsional. Anggota dewan memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun di sisi lain terdapat kewajiban melekat untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.
Melalui Proses Panjang dan Objektif
Menanggapi keputusan tersebut, Tim Hukum DPRD Kota Ternate lainnya, Imron Rukhiat Kharie, S.H., menyampaikan bahwa vonis etik ini tidak muncul secara mendadak. Ada tahapan panjang yang telah dilalui sesuai standar hukum kelembagaan, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga pemeriksaan bukti dan dokumen pendukung.
”Ini bukan keputusan yang lahir secara spontan. Terperiksa juga diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan serta pembelaan,” jelas Imron.
Imron juga mengingatkan publik agar membedakan antara ranah etik kelembagaan dengan proses pidana atau perdata.
Ia mengimbau masyarakat untuk melihat keputusan BK secara utuh berdasarkan dokumen resmi, bukan dari potongan informasi yang beredar liar di ruang publik.
Laporan ke Aparat Hukum Berbeda Ranah
Terkait isu laporan dugaan pelanggaran perjalanan dinas yang sempat dilayangkan Nurjaya ke sejumlah lembaga luar, Afdal menegaskan bahwa BK tidak mengambil alih wewenang BPK maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Sikap BK murni berfokus pada ranah pelanggaran etik internal. Jika terdapat dokumen pemeriksaan dari lembaga berwenang yang relevan, maka dokumen tersebut diteliti sesuai isi resminya, bukan berdasarkan opini publik.
Menghormati Hak Hukum dan Prosedur PAW
Pihak DPRD Kota Ternate menyatakan siap dan menghormati penuh apabila Nurjaya Hi. Ibrahim berniat menempuh langkah atau upaya hukum atas keputusan BK ini.
”Ini bukan persoalan sentimen pribadi atau suka tidak suka. Ini adalah penegakan tata tertib dan etika kelembagaan. Jika bersangkutan menempuh jalur hukum, kami sangat menghormati dan siap mempertanggungjawabkan setiap tahapan berdasarkan fakta dan dokumen resmi,” kata Imron.
Adapun mengenai konsekuensi pemberhentian hingga mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), tim hukum menjelaskan bahwa keputusan BK baru merupakan salah satu tahapan awal.
Masih ada serangkaian prosedur administratif dan kelembagaan yang harus dijalankan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Redaksi)




Comment