Ternate, sijegeid — Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyerahkan sebanyak 12.000 sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 kepada masyarakat, Senin (12/10/2026).
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus melindungi aset warga dalam jangka panjang.
Dalam sambutannya, Sherly menegaskan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi biasa. Menurutnya, sertifikat merupakan bukti legal sah atas hak kepemilikan yang sangat krusial dalam mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
“Sertifikat ini memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki,” ujar Sherly.
Meski demikian, Sherly mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan sertifikat yang telah diterima. Ia menekankan, program sertifikasi tanah bertujuan utama memberikan kepastian hak, bukan sekadar mempermudah peralihan atau penjualan kepemilikan tanah.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik serta mempertimbangkan nilai tanah sebagai aset investasi jangka panjang bagi keluarga.
Warga Tidore Merasa Terbantu
Manfaat program PTSL ini dirasakan langsung oleh masyarakat penerima. Rukiza Hasana (37), warga Tidore Kepulauan, mengaku sangat terbantu karena lahan dan rumah yang ditinggalinya kini resmi memiliki legalitas hukum.
“Sebagai warga yang belum disertifikat rumahnya, ini sangat membantu. Senang sekali dengan adanya program ini. Kami dipermudah dari segi administrasi dan juga lebih murah,” kata Hasana saat ditemui usai penerimaan sertifikat.
Hasana mengungkapkan, keberadaan sertifikat memberikan rasa aman dan kepastian atas status kepemilikan tanahnya. Ia berharap program sertifikasi ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak wilayah terpencil di Maluku Utara.
Selain itu, Hasana juga menyampaikan pentingnya memperluas sosialisasi program PTSL ke pelosok desa. Pasalnya, masih banyak warga yang belum memahami secara menyeluruh manfaat sertifikasi tanah maupun prosedur administrasinya.




Comment