Infrastruktur
Home / Infrastruktur / Rumah Jabatan Gubernur Malut Senilai Rp. 8,8 M Swakelola Sesuai Prosedur

Rumah Jabatan Gubernur Malut Senilai Rp. 8,8 M Swakelola Sesuai Prosedur

Sofifi,Sijege.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan pelaksanaan rehabilitasi rumah jabatan (Rujab) Gubernur Maluku Utara beralamat Gusale Puncak, Sofifi, dengan nilai pagu anggaran, Rp8,8 miliar, secara swakelola talah berdasarkan ketentuan peraturan.

Risman Iriyanto Djafar Kepala Dinas PUPR (Plt) Maluku Utara, proses dan mekanisme melibatkan lembaga pengawas dan pendamping, serta menjalani probity audit bersama Inspektorat, quality assurance bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Proses swakelola juga melibatkan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Perlu diketahui bahwa kegiatan swakelola Rumah jabatan Gubernur Maluku Utara itu rehabilitasi atau renovasi bukan pembangunan baru.

Sumber pagu anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025, masa waktu pekerjaan 90 hari kalender.

Apresiasi Pemprov Malut : Akad Massal 800 Ribu Debitur KUR dan Kredit Perumahan

“Swakelola adalah salah satu cara mendapatkan pengadaan barang/jasa diatur dalam regulasi, dan untuk kegiatan ini tidak ada batasan anggaran. Pemerintah Provinsi telah berkonsultasi resmi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan menerima jawaban tertulis sebagai dasar pelaksanaan,” jelas Kadis PUPR.

Dinas PUPR memastikan dapat bekerja profesional dan menghindari potensi penyimpangan anggaran dalam proyek strategis tersebut.

“Dengan pengawasan berlapis ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan benar-benar untuk kepentingan pelayanan dan fungsi pemerintahan,” ucap Risman.

Abdul Farid Hasan Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, menegaskan proses penentuan swakelola itu sudah jauh dan berlapis.

Tahapan dan mekanisme keputusan swakelola runjab Gubernur telah sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang pedoman swakelola.

Ribuan Warga Padati Kawasan Jalan 40 Sofifi Gubernur Sherly Ini Bukan Sekedar Pesta Rakyat

“Kami juga ikuti proses ini sejak awal dan sangat berhati-hati dalam keputusan swakelola runjab kepala daerah. Prosesnya juga sepersetujuan masukan LKPP, inspektorar, BPKP dan Kejaksaan tinggi untuk memastikan akuntabilitas,” ujar Plt Karo.

Dinas PUPR dan BPBJ akan menyampaikan presentasi lengkap kepada lembaga Legislatif DPRD Provinsi Maluku Utara jika nantinya diundang secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga diundang nantinya. (ef).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement