Sofifi, Sijege.id – Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Sarbin Sehe, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, dan pemangku adat dan PT STS duduk bersama untuk mediasi permasalahan sengketa lahan, dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (30/4).
Kisruh masyarakat dengan PT STS diawali pihak perusahaan dianggap menyorobot wilayah adat Wayamli.
Kisruh semakin memanas ketika PT STS tidak menghiraukan tuntutan masyarakat dan berujung penghentian aktivitas pertambangan oleh Pemkab Halmahera Timur.
Masyarakat adat lantas menuntut PT STS menghentikan operasi, karena menolak pembayaran lahan, revisi dokumen pemberdayaan masyarakat, dan mekanisme konsultasi publik.
Wakil Gubernur, Sarbin Sehe menyampaikan. hari ini kita duduk bersama melakukan rekonsiliasi untuk menyelesaikan sengketa lahan warga adat dengan PT STS.
“Masyarakat Maluku Utara ini cinta damai, mari kita bersama-sama melakukan mediasi untuk mencapai rekonsiliasi atas konflik yang terjadi ini”, kata Sarbin.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub dalam dialognya menjelaskan mengenai latar belakang permasalahan PT STS.
“PT STS berdiri di antara 2 kecamatan, yaitu Maba dan Maba Tengah dan pemegang IUP operasi produksi di wilayah adat Kimalaha Wayamli,” kata Ubaid.
Ubaid mengurai tuntutan warga terhadap PT STS, yang pertama adalah di Kecamatan Maba Tengah.
“Warga Maba Tengah meminta perusahaan mensosialisasi tentang kegiatan tambang yang akan dilakukan, menuntut dokumen RIPM memasukkan seluruh desa, wajib memberikan csr pendidikan, kesehatan dan keagamaan di Kimalaha Wayamli”, lanjut Ubaid.
Tuntutan warga Kecamatan Maba, mempertegas pemberdayaan masyarakat, menyelesaikan permasalahan 28 bidang lahan yang bersertifikat, blok penambangan harus melakukan sosialisasi terlebih dalam bentuk tali asih yang berdiri di atas hutan dan penyelesaian tumpang tindih kepemilikan lahan di Tanjung Memeli.
Hasil mediasi Wagub bersyukur bahwa pertemuan sore hari ini mencapai kata mufakat, dan berharap tidak ada lagi konflik-konflik tambang yang terjadi Maluku Utara.
Setelah itu dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh Wakil Gubernur, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Forkopimda Halmahera Timur, Ketua Komisi III, Perwakilan PT STS. (ef)
Comment