Sofifi, Sijege.id – Sebanyak Rp. 864.410.308 kelebihan anggaran dari program mudik gratis, harus dikembalikan ke kas Daerah dari total alokasi Rp. 2,7 miliar.
Hal ini ditegaskan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, untuk mendorong praktik tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan.
Melalui Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Sherly Laos instruksikan pendampingan setiap program yang berjalan dan menelan anggaran besar.
Anggaran untuk program subsidi Mudik Gratis tahun 2025 yang telah teralisasi, namun ada selisih lebih dan Gubernur Sherly Laos meminta untuk dikembalikan ke kas daerah.
“Kami memberi waktu 1 (satu) hari kepada Bendahara Dinas Perhubungan Provinsi Malut untuk kembalikan atau disetorkan ke kas daerah,” tegas Sherly.
Saat rapat penyampaian risalah pendampingan inspektorat (19/05), Sherly juga instruksikan kepada selurub OPD dengan realisasi besar sepanjang kepemimpinannya di antaranya, Perindag, Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum, untuk melakukan hal serupa.
“Sekda dan Inspektur untuk segera melembagakan pendampingan Program/ Kegiatan dengan semua Lembaga pengawas kuangan dan pembangunan seperti BPK, BPKP, KPK dan Kejaksaan,” pinda Sherly.
Ia berharap kedepan tata Kelola keuangan daerah di lingkungan Pemprov Malut semakin baik dan akuntabel mengikuti standar akuntansi pemerintah serta bebas dari Korupsi. (ef)
Comment