TERNATE – Kesultanan Ternate yang secara geografis berada di wilayah Provinsi Maluku Utara sejak ratusan tahun lalu telah meletakkan dasar kehidupan yang menjunjung tinggi keberagaman, persaudaraan, dan pembauran antarsuku di Nusantara.
Sejarah mencatat, para leluhur Kesultanan Ternate telah mengakomodasi keberagaman melalui keberadaan Kampung Jawa, Kampung Melayu, Kampung Yaba (Ambon), Kampung Bali, Kampung Cina, Kampung Arab, dan berbagai komunitas lainnya yang hidup berdampingan secara damai di Ternate.
Nilai keberagaman tersebut bahkan diwujudkan dalam struktur pemerintahan Kesultanan melalui jabatan-jabatan seperti Fanyira Jawa, Imam Jawa, Sangaji Melayu, Fanyira Bone, Kapita Makassar, Kapita Cina, Kapita Arab, Sowohi Cina, serta perangkat adat lainnya.
Sebagai wujud persaudaraan antarnegeri, para Sultan Ternate juga mengutus para Pangeran sebagai wakil Sultan di berbagai wilayah sahabat di Nusantara, di antaranya Mayor Ngofa Yaba di Ambon, Mayor Ngofa Banggai di Banggai, Mayor Ngofa Manggarai di Manggarai, dan wilayah lainnya. Warisan sejarah tersebut menjadi bukti bahwa Kesultanan Ternate sejak dahulu membangun persaudaraan, bukan kebencian.
Atas dasar nilai-nilai tersebut, Ngato Hukum Kadato Majojo Kesultanan Ternate bersama JO Mayor Ngofa Yaba Kesultanan Ternate, selaku pejabat pemerintahan Kesultanan Ternate, menyampaikan terkait tragedi di Matraman, Jakarta, yang mengakibatkan seorang warga asal Maluku meninggal dunia serta munculnya ujaran bernada rasis yang menyebut masyarakat Maluku dengan sebutan “monyet”.
Ngato Hukum Kadato Majojo Kesultanan Ternate
Ngato Hukum Kadato Majojo menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana wajib diproses berdasarkan hukum dan tidak boleh digeneralisasi kepada suatu suku atau etnis.
”Kesalahan seseorang adalah tanggung jawab pribadi. Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan penghinaan terhadap suatu suku. Konstitusi melalui Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif, dan prinsip tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Oleh sebab itu, segala bentuk ujaran rasis, termasuk penyebutan ‘monyet’ kepada masyarakat Maluku, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan semangat persatuan bangsa. Yang diproses adalah pelakunya, bukan suku atau rasnya. STOP RASISME.”
JO Mayor Ngofa Yaba Kesultanan Ternate
Sementara itu, JO Mayor Ngofa Yaba Kesultanan Ternate, selaku Pangeran Kesultanan Ternate yang diutus Sultan sebagai Wakil Sultan di Ambon, Maluku, mengajak seluruh masyarakat untuk mengingat sejarah panjang persaudaraan antara Ternate, Maluku, dan berbagai daerah di Indonesia.
”Sejak dahulu Kesultanan Ternate membangun hubungan persaudaraan dengan negeri-negeri sahabat, bukan permusuhan. Hingga hari ini banyak saudara-saudara kita dari Maluku hidup, bekerja, dan mencari nafkah di Jakarta. Sebaliknya, banyak pula masyarakat dari Jakarta dan daerah lainnya yang hidup, berdagang, bekerja, dan membangun usaha di Maluku dengan aman dan diterima sebagai saudara. Hubungan timbal balik ini harus menjadi pertimbangan bersama. Jangan biarkan tindakan segelintir oknum, ditambah ujaran rasis yang menyakitkan, merusak persaudaraan yang telah diwariskan selama berabad-abad.”
Mengakhiri pernyataannya, kedua pejabat pemerintahan Kesultanan Ternate tersebut mengajak seluruh masyarakat Maluku dan Maluku Utara yang ada di Jakarta untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta menghormati proses hukum. Kemudian untuk Masyarakat Indonesia lebih khususnya Jakarta bahwa Kami menolak keras segala bentuk rasisme, tolong saling menjaga persaudaraan antarsuku, serta mengamalkan semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“STOP RASISME. Jaga Persaudaraan. Hormati Hukum. Karena Indonesia berdiri di atas keberagaman, bukan kebencian.” (Sjg/editor)




Comment