Ternate,Sijege.id – Polemik pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), dibawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Sherly Tjoanda Laos – Sarbin Sehe, tampaknya terus menjadi bahan politisasi sejumlah pihak.
Dalam sejumlah referensi yang telah disampaikan dan melalui kajian Pemprov Malut, kebijakan pergeseran anggaran melalui instrumen Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara, telah berdasarkan mekanisme dan pendekatan hirarki peraturan perundangan tanpa ada cela hukum.
Namun sejumlah pihak, termasuk Partai oposisi non seat parlemen Partai Umat, melalui Ketua DPW Partai Umat Maluku Utara, Abdurahim Fabanyo menyebutkan Pegub yang diterbitkan Gubernur Sherly Nomor 10 dan 12 Tahun 2024, ilegal dan inkonatitusional.
Abdurahim membantah statement Mukhtar Adam Doktor Ekonom Universitas Unkhair, sebagai bentuk kekacauan logika dan tidak memiliki dasar, menganggap bahwa komentar Mukhtar Adam hanya membela Pemerintahan Sherly Laos dengan perpektif dangkal.
Menanggapi hal ini, Mukhtar Adam Dosen Universitas Khairun, sekaligus pengamat ekonomi saat dikonfirmasi Sijege.id menyatakan, respon Abdurrahman Fabanyo, tokoh senior politik, mantan pimpinan DPRD pada masa Kabupaten Maluku Utara Periode 1999-2004, apa yang disampaikan itu, pendekatan pada masa beliau menjabat sebagai pimpinan DPRD masih pada masa jahiliah.
“Pada periode Abdurrahim Fabanyo menjadi pimpinan DPRD dalam suasana tata kelola keuangan yang mengalami reformasi, seiring dengan diterbitkannya UU no 1 tahun 2003, sekaligus menjadi fundamental tata kelola keuangan, didalamnya termasuk mandatori pencatatan asset negara dan pemerintah daerah, disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah (LHP), tentu fenomena ini tidak dialami oleh Kanda Abdurrahim Fabanyo, yang masih menggunakan pola APBD berimbang, tanpa surplus defisit,” ujar Mukhtar.
Lebih lanjut Mukhtar menambahkan, periode Abdurrahim Fabanyo juga belum dikenal laporan keuangan, yang mencatat asset pemerintah daerah, yang juga mewarisi asset yang sulit dikonsolidasi.
“Tercatat dalam 20 tahun pasca UU Keuangan Negara, masih mengalami kesulitan dalam pengungkapan asset Pemerintah Daerah, dengan demikian dibutuhkan pembelajaran baru untuk terus beradaptasi dengan dinamika serta evolusi tata kelola keuangan negara dan daerah,” kata Mukhtar.
Ota Adam sapaan akrabnya menyetil, agar sebagai kapasitas sebagai Ketua Partai di level provinsi, Abdurahim perlu juga pendalaman terkait tata kelola keuangan dalam kaitanya dengan APBD, baik dalam aspek penetapan, maupun pergeseran anggaran, dalam menjaga momentum ekonomi sosial dan pemerintahan yang dirumuskan dalam pembangunan. (erita)
Comment