SOFIFI, Sijege.id — Upaya Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mendorong pemerintah daerah untuk membentuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah lokasi tambang emas tanpa izin (PETI) mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara sebelumnya menyampaikan keinginannya agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas hukum yang jelas, sehingga dapat berjalan aman, tertib, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial dan lingkungan yang berkepanjangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyatakan bahwa Pemprov Malut pada prinsipnya siap menindaklanjuti dan mendukung langkah yang diinisiasi oleh Kapolda Maluku Utara.
“Prinsipnya, kami siap mendorong langkah yang disampaikan Bapak Kapolda,” ujar Sarbin Sehe saat dikonfirmasi di sela kegiatan di SPN Gurabati, Kota Tidore Kepulauan, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Sarbin, inisiatif Kapolda Maluku Utara tersebut merupakan langkah yang sangat baik, mengingat hingga saat ini masih banyak aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah di Maluku Utara.
“Dari sisi lingkungan tentu sangat berdampak, dan di sisi lain negara juga kehilangan potensi penerimaan pajak. Karena itu, langkah Kapolda ini sangat baik dan patut kita respons agar apa yang didorong dapat segera tercapai,” jelasnya.
Sarbin menambahkan, dengan adanya legalitas melalui IPR dan WPR, aktivitas pertambangan rakyat dapat tercatat secara resmi, dikelola dengan lebih tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
“Kami akan menyesuaikan dengan regulasi perizinan yang berlaku, mengingat aturan ini juga belum lama diterbitkan. Namun demikian, Pemprov akan berupaya mendorong agar proses perizinan dapat dipermudah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran negara dalam melegalkan tambang rakyat bertujuan untuk menjamin keselamatan masyarakat, menekan dampak lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan warga di wilayah lingkar tambang.
“Langkah ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dan membawa dampak yang lebih baik bagi warga di sekitar tambang,” pungkas Sarbin Sehe.
Comment