Ternate,Sijege.id – Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan kritikan Ketua Komisi I DPRD Pulau Taliabu Suratman Bahrudin, yang menuduh Gubernur Sherly Tjoanda Laos Berbobong alias bafoya, mendapat tanggapan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya.
Menurut Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya dalam keterangan saat di wawancara, DBH Kabupaten Pulau Taliabu telah ada perintah pembayaran dari Gubernur Sherly Tjoanda Laos senilai Rp. 5 miliar, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Daerah, tertanggal Sofifi 24 Juli 2025.
Memang lanjut Ahmad Purbaya, perintah pembayaran dari Gubernur Malut terkait DBH ini, selaku Bendahara Umum Daersh, perlu ditindaklanjuti dengan berkordinasi terlebih dengan Bupati Pulau Taliabu Salsabila Mus.
“Saya melakukan komunikasi lewat telpon dengan Bupati Pulau Taliabu untuk memberikan informasi bahwa perintah Gubernur Malut untuk melakukan pembayaran DBH Taliabu senilai Rp. 5 miliar, namun karena kontak kami belum direspon, makanya antara BPKAD Provinsi dan BPKAD melakukan kordinasi terlebih dahulu,” ujar Purbaya.
Ahmad Purbaya juga menambahkan, ini hanya persoalan tekhnis mekanisme pembayaran, faktanya sudah ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP3D) dan sudah masuk di rekening kas daerah Kabupaten Pulau Taliabu dengan rincian sebegai berikut, SP2D pertama senilai Rp. 3.418.434.001,00, SP2D kedua senilai Rp. 601.890.580,00, SP2D ketiga senilai Rp. 500.877.075,00, dan SP2D keempat senilai Rp. 478.798.344,00, sehingga total SP2D Dana Bagi Hasil Pulau Taliabu sebesar Rp. 5 miliar telah terbayarkan.

Hal ini sekaligus menepis komentar anggota Fraksi Gerinda DPRD Taliabu yang menuduh Guburnur Sherly Tjoanda Laos berbohong.
“Kami tegaskan tidak ada yang berbohong, kami hargai kerja Anggota DPRD Pulau Taliabu, namun kiranya perlu ada koordinasi dengan BPKAD Pulau Taliabu memastikan apakah sudah terbayar terlebih dahulu atau belum,” tambah Purbaya.
Prinsipnya seluruh arahan Gubernur Malut ke OPD BPKAD Malut, pasti secara tepat, akurat dan profesional akan di tindaklanjuti sesuai aturan perundangan.
“Soal DBH Taliabu tidak menjadi persoalan sudah diselesaikan sebagai bentuk komitmen Gubernur Maluku Utara terhadap hak dan kewajiban Pemprov kepada Kabupaten dan Kota, tutup.Purbaya. (erita)
Comment