Intervensi Transportasi
Home / Transportasi / Pengunaan Speedboat Gubernur Sherly Laos Bukan Gratifikasi, Sesuai Prosedur

Pengunaan Speedboat Gubernur Sherly Laos Bukan Gratifikasi, Sesuai Prosedur

Sofifi, Sijege.id – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir angkat bicara atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terkait isu miring adanya gratifikasi pengunaan transportasi laut speedboat yang digunakan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kamis 15 Mei 2025 di Sofifi.

Sekprov Malut memastikan bahwa adanya isu miring soal pemberian gratifikasi oleh pengusaha yang juga Anggota DPRD Kota Ternate M. Gifari Bopeng meminjamkan speedboat untuk digunakan Gubernur Malut sesuatu yang keliru.

“Saya memastikan bahwa penggunaan speedboat oleh Gubernur Sherly Laos telah mengikuti prosedur yang sah dan bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan,” ujar Sekprov.

Ia menegaskan penggunaan speedboat dari pihak ketiga bukan hal baru. Bahkan di Gubernur sebelumnya juga pernah sewa, karena speedboat Pimpinan Daerah atau Gubernur waktu itu sering mengalami kerusakan karena usia speedboat sudah di atas 10 tahun.

“Sewa transportasi speedboat untuk kebutuhan mobilitas, mengingat kondisi geografis Maluku Utara yang sebagian besar adalah laut,” jelas Sekprov.

Menkes dan Gubernur Sherly Resmikan Fasilitas Kesehatan Modern

Dalam pemerintahan sewa speedboat pihak ketiga melalui tahapan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, hanya saja karena belum dilakukan tender, makanya hitungan pembayaran disesuaikan dengan tagihan dari pemilik speedboat.

Kebetulan karena speedboat milik penyedia yaitu M.Gifar Bopeng, namun seluruh tahapan sudah melalui tinjauan aspek kelayakan, keamanan, kenyamanan, efisiensi, dan profesionalisme dalam pengelolaan transportasi laut.

“Karena ini menggunakan pihak ketiga, tentu ada mekanisme pengadaan yang harus dipenuhi, termasuk proses penunjukan penyedia jasa. Memang sedikit terlambat karena di awal masa jabatan, Gubernur mengeluarkan instruksi untuk evaluasi menyeluruh dan efisiensi anggaran,” lanjut Sekprov.

“Kita tidak bisa kompromi soal keamanan, keselamatan, kenyamanan dan efektivitas kerja, terutama dalam kondisi geografis Maluku Utara yang sangat bergantung pada transportasi laut. Jadi ini adalah langkah strategis dan sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Proses sewa menyewa di pemerintahan merupakan hal normatif, tidak hanya speedboat, namun berlaku juga untuk mobil jabatan bisa di sewa. Tujuannya demi kelancaran aktivitas kepala daerah. (ef)

Gubernur Sherly Memastikan Harus Lebih Banyak Nelayan Malut Terlindungi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement