Intervensi
Home / Intervensi / Gubernur Sherly Tegaskan Tahun 2025, Seluruh Aset Pemprov Harus Sertifikasi

Gubernur Sherly Tegaskan Tahun 2025, Seluruh Aset Pemprov Harus Sertifikasi

Ternate,Sijege.id – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Maluku Utara, di Halmahera Room Bella Hotel, Rabu (16/07/25).

Rakor mengangkat tema sinergitas lintas sektor dalam rangka penyelesaian konflik agraria serta optimalisasi ootensi aset dan akses yang efektif dan berkelanjutan, bertujuan membahas strategi percepatan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya dalam aspek legalisasi aset dan penataan akses yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Rakor juga membahas penguatan kapasitas GTRA Kabupaten/Kota, peningkatan sinergi antar pemangku kepentingan, serta integrasi Program dan data untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang komprehensif dan kolaboratif.

Gubernur Sherly mengatakan, seperti dijelaskan Kakanwil dan Direktur Landreform, bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria, berdasarkan Undang -undang nomor 62 tahun 2024 pada dasarnya, adalah upaya Negara membagi dan menata ulang tanah, sehingga tanah ini tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang tetapi kemudian secara adil kepemilikannya diberikan juga kepada para petani, masyarakat adat, nelayan, dan kelompok rentan lainnya.

“Kita berkolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/Kota, memastikan memberikan kepastian hukum kepada para petani kecil, masyarakat adat dan kelompok rentan, yaitu penataan aset,” ujar Gubernur.

Menkes dan Gubernur Sherly Resmikan Fasilitas Kesehatan Modern

Gubernur Sherly juga menegaskan penataan akses, setelah mereka memiliki tanah, berkoordinasi dengan para OPD, Dinas Perikanan atau Pertanian, Dinas Perindag, Dinas Koperasi, untuk memberikan bantuan akses modal peralatan sehingga tanah yang tujuan awalnya membantu masyarakat kecil, tanah bisa dileverage, menghidupi kehidupan, mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.

“Terjadi di mana-mana dan terutama di Maluku Utara penyelesaian konflik agraria, terutama Maluku utara adalah daerah tambang, dan belakangan ini, sangat sering terjadi adalah konflik antara masyarakat adat, masyarakat di pemukiman dengan mereka yang mendapatkan izin tambang. Ini permasalahan yang sedang terjadi dan akan terus terjadi,” lanjut Gubernur.

Di Maluku Utara hasil evaluasi selama 4 bulan ini, masyarakat adat tidak memiliki sertifikat atas tanah adat, yang di rasa hak milik, kemudian dalam RTRW provinsi dan tidak ada data di Kementerian, sehingga izin pertambangan diberikan kepada pihak swasta.

Ketika pihak swasta mau melakukan kegiatan pertambangan, kemudian masyarakat adat merasa tanah mereka harus ada ganti ruginya, tetapi kemudian ganti ruginya tidak bisa diberikan karena tanah adat itu tidak memiliki sertifikat, sehingga tidak ada legal standingnya.

Dalam kurung waktu 4 bulan ini, Pemprov Malut memberikan ruang mediasi antara masyarakat adat dengan swasta, memberikan ganti rugi, beberapa daerah sudah punya Peraturan Kepala Daerah mengatur tentang biaya ganti rugi.

Gubernur Sherly Memastikan Harus Lebih Banyak Nelayan Malut Terlindungi

Gubernur Sherly berharap butuh satu solusi yang konkret, komprehensif sehingga bisa meminimalisir konflik yang ada, juga memberikan solusi kepada kedua belah pihak, dan kepastian hukum, kepastian biaya bagi investor baru yang mau masuk.

“Hari ini saya bisa titipkan diskusi bahwa, apa mungkin kita masukkan dalam RT/RW sekalian tanah adat, apakah ada dasar hukum untuk kita bantu melegalkan mungkin tidak semua tetapi kemudian secara parsial, secara bertahap, karena rata-rata tanah adat ini dimiliki oleh Kesultanan, kata Gubernur Sherly.

Tahun ini harap Gubernur, sudah koordinasi internal, harus mensinkronkan semua data RT/RW, dalam hal ini di darat maupun di laut, dan harus ada satu map yang terintegrasi Real Time untuk 10 kabupaten kota terkoneksi dengan OSF dan PTSP.

Sehingga tidak terjadi tumpang tindih di kemudian hari dan dengan data peruntukan tanah yang jelas pun kita minta bantuan ke Kementerian pun lebih gampang, dan itu PR yang harus diselesaikan dalam tahun 2025.

Provinsi Malut mendorong klinik Agraria keliling ke desa-desa, untuk satu tim yang memiliki layanan hukum, mediasi dan konsultan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa.

Gubernur Sherly Tekankan Peran TAPD sebagai ‘Filter’ Anggaran di Rakornas Pengelolaan Keuangan

“Kita juga bisa mendorong berkolaborasi dengan anak muda, bikin tim Reforma Agraria dari anak muda untuk menjadi Mitra pengawasan, pemeriksaan dan edukasi publik, sehingga sejak usia dini remaja mereka mengerti tentang legalitas dari tanah, dan jika tanah dimanfaatkan dengan baik maka bisa memberikan sumber rezeki dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka di kemudian hari,” ujarnya.

Gubernur Sherly mengingatkan, Rakor hari ini bukan hanya seremonial, juga bukan hanya formalitas semata, diskusi hari ini bisa menghasilkan solusi yang konkret, bagaimana mengembalikan tanah kepada rakyat, dan menciptakan keadilan sosial sehingga bisa mengurangi kemiskinan struktural dan bisa membangun ekonomi lokal berbasis kedaulatan tanah.

“Selama kita berkolaborasi dan bekerja bersama-sama lintas sektoral, semuanya bisa selesai. Semoga diskusinya menghasilkan solusi konkret dan bisa diimplementasi dalam waktu cepat. Komitmen kami pemerintah provinsi Maluku Utara mendukung proses Reforma Agraria ini untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang membutuhkan.” Pungkasnya. (erita)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement