Ekonomi Intervensi
Home / Intervensi / Mencontohi Pulau Nauru, Gubernur Sherly Laos Ingin Lindungi Sumber Daya Alam Bumi Kie Raha

Mencontohi Pulau Nauru, Gubernur Sherly Laos Ingin Lindungi Sumber Daya Alam Bumi Kie Raha

Foto : Suasana Rapat Kerja Para Gubernur termasuk Sherly Laos Gubernur Maluku Utara bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri RI

Jakarta, Sijege.id – Mencontohi Nauru sebuah negara pulau kecil terletak di Samudra Pasifik tengah. Memiliki pertambangan fosfat sebagai sumber pendapatan utama negara.

Sherly Laos Gubernur Maluku Utara menyampaikan rasa kecintaanya pada  ‘Bumi Kie Raha’ agar terlindungi sumber daya alamnya. Terhindar dari dampak lingkungan yang berkepanjangan, serta ada nilai disversifikasi ekonomi bagi kemakmuran rakyat Maluku Utara, Rabu (30/4/25) di ruang rapat Komisi II DPR-RI Senayan Jakarta.

Pulau Nauru memiliki pertambangan fosfat  yang berlimpah menjadi sumber pendapatan utama negara. Namun, penambang fosfat yang intensif bisa menyebabkan dampak kerusakan lingkungan signifikan dan dampaknya pada keberlanjutan ekonomi Nauru.

Mengutip Pulau Nauru di tahun 1990an, Sherly Laos Gubernur Maluku Utara menyampaikan aspirasi dan ikhtiar dampak sosial, serta dampak lingkungan yang akan di alami oleh daerah Maluku Utara, yang juga kaya akan sumber daya alam dan aset pertambangan, pada Pimpinan Komisi II DPR RI.

Sherly berharap dari hasil pertambangan nikel ini, rakyat Maluku Utara mendapatkan kompensasi nilai ekonomi yang cukup.  

NasDem Tekan Pemkot Ternate: Jadikan Pulau Hiri Destinasi Wisata Unggulan di RTRW 2026-2046

“Kami Maluku Utara tidak ingin terjadi seperti Pulau Nauru yang kedua. Kami tidak ingin sumber daya alam kami habis. Anggaplah 20 tahun lagi akan habis, memiliki dampak lingkungan ketika petani dan nelayan dengan penghasilan mereka. Faktanya sekarang petani dan nelayan di lingkar tambang tidak bisa maksimal seperti dulu karena dampak lingkungan,” ungkap Sherly.

Gubernur Maluku Utara Sampaikan Aspirasi

Sherly membawa harapan masyarakat Maluku Utara, bahwa dengan sumber daya alam pertambangan nikel, bisa menjadi fondasi dan disversifikasi ekonomi bisa memberikan jalan dan jembatan yang layak, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang layak dinikmati masyarakat.

“Faktanya setelah pertambangan nikel sudah berjalan kurang lebih 10 sampai 15 tahun, pertumbuhan ekonomi bertumbuh sangat baik dua digit, sebagian sejahtera namun terjadi inflasi yang tinggi di sekitar wilayah lingkar tambang. Kesejahteraan masyarakat menjadi zero sum atau tidak berimbang,” lanjut Sherly.

Ia memaparkan bahwa saat ini realitas pertumbungan ekonomi dua digit (27%), namun faktanya ruas jalan provinsi dan kabupaten kota masih belum layak. “Jalan tidak terhubung, jembatan rusak, pendidikan dan kesehatan belum layak dan berkualitas,” paparan Sherly.

Pasca Gempa M 7,6: DPRD Ternate Desak Pemkot Seriusi Infrastruktur dan Logistik di Batang Dua

Permintaan Sherly saat RDP ini, memohon agar kondisi jalan, jembatan, pendidikan kesehatan distandarkan kelayakannya. Ketika 10-15 tahun SDA-nya habis di Malut, sudah ada disversifikasi ekonomi pada bidang  pertanian, perikanan  dengan skala ekonomi (economies of scale) yang cukup besar.

Ada konfersi bisa menggantikan PAD dan DBH yang dihasilkan oleh tambang,berganti  pada sektor perikanan dan pertanian di Maluku Utara.

Terjadi Ketimpangan Fiskal Daerah

Soal perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) di setiap daerah,  indikator mengunakan standar pendekatan jumlah luas daratan dan jumlah penduduk.

“Bagi kami yang jumlah penduduknya sedikit, luas daratan-nya sedikit, dan 70 persen luas lautan. Namun, luas lautan tidak dipakai sebagai indikator dalam menghitung DAU. Maka DAU kami habis untuk belanja pegawai, dan tidak ada ruang fiskal untuk melakukan pelayanan dasar atau pembangunan infrastruktur dasar di daerah kami,” kata Sherly.

Sambangi Korban Gempa Batang Dua, Gubernur Sherly-Sarbin Tegaskan Pemulihan Jadi Prioritas Utama

Sherly memberikan masukan terjadi ketimpangan fiskal antara daerah daratan dan kepulauan. Jika memungkinkan untuk indikator luas peraian dapat dimasukan dalam penghitungan DAU.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 7, menyebutkan hubungan keuangan pusat dan daerah harus memperhatikan karakteristik wilayah dan keadilan fiskal. Dalam hal ini karakteristik Maluku Utara adalah peraian dan bagi kami rasa keadilan fiskal belum terjadi,” tegas Sherly.

Daerah Otonomi Baru Sofifi

Sherly juga menyentil soal Daerah Otonomi Baru Sofifi. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Khusus Sofifi.

Namun sampai saat ini status Sofifi masih sebagai Kelurahan. “Kami juga pertanyakan soal DOB Sofifi berdasarkan Perpres 2019, Sofifi ditetapkan sebagai ibu kota, namun statusnya saat ini masih Kelurahan dan ini menjadi kebingungan di daerah untuk status DOB-nya,” tutup Sherly. (ef)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement