Fangare
Home / Fangare / Mengurai Polemik Reses DPRD Ternate: Mengapa DPRD Bukan ‘Wali Kota Kecil’

Mengurai Polemik Reses DPRD Ternate: Mengapa DPRD Bukan ‘Wali Kota Kecil’

TERNATE,Sijege.id — Polemik kegiatan reses anggota DPRD Kota Ternate di Kecamatan Moti baru-baru ini menyita perhatian publik. Perdebatan publik yang semula berfokus pada lokasi acara, kehadiran lurah, hingga pemicu silang pendapat, menyisakan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana seharusnya kerja perwakilan (representasi) DPRD dijalankan di wilayah kepulauan?

​Pengamat Ekonomi dan Pembangunan Daerah, Mukhtar A. Adam, menilai polemik ini tak boleh berhenti pada aksi saling tunjuk, dan saling mencari pembenaran.

Menurutnya, peristiwa Moti harus menjadi momentum untuk menduduki kembali fungsi DPRD sesuai batas kewenangannya dalam sistem otonomi daerah saat ini.

​1. DPRD Bukan ‘Distributor Proyek’
​Satu kekeliruan mendasar yang kerap terjadi di masyarakat maupun di internal legislatif adalah menganggap anggota DPRD seperti pimpinan eksekutif dalam skala kecil. Ketika Wali Kota berkunjung ke suatu daerah, ia hadir sebagai pimpinan eksekutif yang membawa perangkat administrasi untuk langsung mengeksekusi program.

Sebaliknya, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan teknis untuk memerintahkan pembangunan jalan, mencairkan bantuan, atau menentukan pemenang proyek secara sepihak.

Demo Soal Reses Ketua DPRD Ternate Tegas Ada Laporan Lengkap

​”Hubungan yang sehat antara wakil rakyat dan pemilih bukan hubungan antara pemberi dan penerima proyek. Anggota DPRD bukan distributor pembangunan, melainkan penghubung antara persoalan warga dan proses pengambilan keputusan di pemerintah,” tegas Mukhtar.

​2. Memahami Batas Kewenangan dan Fiskal

​Dalam reses, masyarakat kerap menyampaikan beragam keluhan, mulai dari jalan rusak, fasilitas sekolah, hingga layanan transportasi antarpulau. Namun, DPRD tidak bisa menyelesaikannya dengan sekadar janji “akan dianggarkan”.

​Ada batasan hukum dan fiskal yang memagari APBD Kota. Pembagian kewenangan, tidak semua masalah menjadi urusan pemerintah kota. Ada yang menjadi ranah Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat.

​Keterbatasan Anggaran: Sebagian besar APBD terikat pada belanja wajib (mandatory spending), standar pelayanan minimum (SPM), serta program prioritas yang sudah ditentukan aturan pusat.

Warga Ternate Jenuh : Butuh DPRD Kerja Bukan Balik Curhat dan Umbar Soal Internal

​Tugas DPRD saat reses adalah menyaring keluhan warga menjadi masalah kebijakan. Jika keluhan tersebut berada di luar kewenangan kota, DPRD bertindak sebagai jembatan komunikasi politik ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi, bukan memaksakan usulan yang menabrak aturan.

​3. Konsep ‘Reses Terdistribusi’ untuk Daerah Kepulauan
​Kondisi geografis Ternate sebagai daerah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri. Warga yang berada di pulau seperti Moti, Hiri Batang Dua, harus memperhitungkan ongkos kapal, cuaca, dan waktu perjalanan hanya untuk menyampaikan aspirasi. Hak politik warga sama, tetapi biaya untuk menggunakannya berbeda.

​Untuk menjamin kesetaraan, Mukhtar menawarkan gagasan Reses Terdistribusi.

​Peta Kerja Dapil: Jika satu Daerah Pemilihan (Dapil) memiliki 11 anggota DPRD, mereka tidak perlu menumpuk di satu titik yang sama.
​
Pemerataan akses dalam satu siklus reses, para legislator menyebar ke berbagai wilayah—terutama pulau-pulau luar atau wilayah yang jarang tersentuh—secara bergantian.

​Konsolidasi jelembagaan aspirasi warga Moti atau Ternate Selatan bukan milik perorangan anggota DPRD, melainkan menjadi bahan kerja kolektif kelembagaan DPRD.

Literasi Hukum: Usulan Pokir DPRD Amanah Regulasi Akomodir Aspirasi Warga

​4. Transparansi Berbasis Status Aspirasi (Trackable)
​Selain pemerataan lokasi, hasil reses juga harus dapat dilacak (trackable) oleh publik. Masyarakat perlu mengetahui nasib aspirasi yang pernah mereka sampaikan.

​Sistem pelaporan reses yang ideal harus mengklasifikasikan aspirasi warga ke dalam status yang jelas:
​Kewenangan: Kota / Provinsi / Pusat Status Proses: Diverifikasi \rightarrow dibahas Komisi \rightarrow masuk perencanaan \rightarrow belum dapat Dibiayai (Lengkap dengan alasannya).

​Dengan pola ini, reses berikutnya tidak lagi dimulai dari nol. Anggota DPRD dapat datang kembali membawa laporan pertanggungjawaban informasi: mana yang berhasil masuk APBD, mana yang diteruskan ke provinsi, dan mana yang ditunda karena keterbatasan anggaran.

​Melalui penataan ulang tata kelola reses dan pemahaman batas kekuasaan, demokrasi daerah di Ternate diharapkan menjadi lebih substantif. Penilaian terhadap DPRD tidak lagi diukur dari seberapa banyak proyek fisik yang “dibawa” pulang, melainkan dari sejauh mana lembaga ini mampu mengawal suara masyarakat—termasuk dari pulau terluar—hingga sampai ke meja keputusan secara bermartabat dan terstruktur. (Sjg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement