DPRD Malut
Home / DPRD Malut / Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Pemprov Malut Janji Terus Berbenah

Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Pemprov Malut Janji Terus Berbenah

SIJEGE.ID, SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya berhasil setelah tiga tahun berturut-turut tertahan di opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda, Pemprov Malut sukses menyabet opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

​Kepastian ini didapat setelah Staf Ahli BPK RI, Bernardus Dwita Pradana, menyerahkan langsung dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Gubernur Sherly dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku Utara, Sofifi, Jumat (12/6/2026).

​Komitmen dalam memperketat pengawasan anggaran dan gerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK menjadi kunci utama di balik kembalinya predikat baik dalam tata kelola anggaran pemerintah daerah.

​Meski mengantongi predikat WTP, BPK RI menegaskan bukan berarti laporan keuangan Pemprov Malut bersih total tanpa coretan. Bernardus memaparkan ada beberapa temuan berulang terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan aturan yang wajib diseriusi.

Gubernur Sherly dan PB Porprov V Malut Berikan Apresiasi Dukungan Sponsor Telkomsel

​Salah satu yang disorot adalah masalah ketidaktepatan klasifikasi anggaran di beberapa pos penting, seperti belanja barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial, hingga belanja subsidi. Akibatnya, ada sajian anggaran yang nilainya tercatat lebih tinggi atau justru lebih rendah dari angka riil di lapangan.

​Merespons hal ini, BPK merekomendasikan Gubernur Sherly dan keberlanjutan pemerintahannya, agar segera memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperketat verifikasi usulan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Tak hanya soal salah kamar klasifikasi, auditor BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pos realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp351,63 juta karena tidak sepenuhnya sesuai dengan regulasi pengadaan barang/jasa. BPK pun meminta Pemprov Malut untuk segera menarik uang tersebut dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Sejumlah catatan koreksi, menjadi catatan penting Gubernur Sherly dan pemerintahannya, memastikan bahwa akan terus berbenah, dan optimalkan kewajaran penyajian laporan keuangan daerah secara keseluruhan.

​”Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, dan ini menjadi motivasi untuk terus berbenah,” tegas Gubernur Sherly saat paripurna.

Gubernur Sherly Sukses Launching Program Sosial Tahun Anggaran 2026

​Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray, serta dihadiri oleh Gubernur dan Wakil dan jajaran pimpinan, anggota dewan, unsur Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

“Kembalinya WTP ke bumi Moloku Kie Raha ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola dan kualitas transparansi keuangan daerah ke depan,” tutup Gubernur Sherly. (Erita)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement