DPRD Malut Intervensi
Home / Intervensi / Pergub Dikeluarkan Gubernur Sherly Laos Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya Purbaya dan Banggar

Pergub Dikeluarkan Gubernur Sherly Laos Sesuai Aturan, Ini Penjelasannya Purbaya dan Banggar

Foto : Ahmad Purbaya Kepala BPKAD Malut dan Aksandri Kitong Anggota Badan Anggaran DPRD Malut saat memberikan penjelasan terkait polemik Pergub pergeseran Pemprov Malut

Sofifi,Sijege.id – Polemik pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ditengah efisiensi tahun anggaran 2025 melalui skema Peraturan Gubernur (Pergub) telah sah dan sesuai mekanisme.

Menurut Ahmad Purbaya selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Malut, Selasa, 17 Juni 2025 saat dikonfirmasi menyatakan,  pergeseran anggaran dapat dilakukan Gubernur selaku kepala pemerintahan, dalam kondisi mendesak.

Ia menegaskan sudah sesuai mekanisme dan dasar kajian sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

“Acuan kami Permendagri 77 tahun 2020, memberikan isyarat dalam normanya ada kewenangan kepada Kepala Daerah melakukan pergeseran anggaran, khususnya pada kondisi yang bersifat mendesak,” tegas Purbaya.

Selain itu Anggota Badan Anggaran DPRD Malut, Aksandri Kitong, juga memberikan penguatan bahwa merujuk pada halaman 332 Bab VI Butir D.1.H dari Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, angka 4.7, yang juga memuat ketentuan soal penyusunan perubahan APBD.

Menkes dan Gubernur Sherly Resmikan Fasilitas Kesehatan Modern

“Pergeseran bisa dilakukan dalam kondisi luar biasa, seperti adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang bersifat nasional dan wajib direspons cepat oleh daerah,” ujar politisi Partai Demokrat.

Kajian Banggar DPRD Malut, lanjut Aksandri, isyarat norma dalam Pasal 65 ayat 2 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberi kewenangan Kepala Daerah, menetapkan kebijakan dan mengambil tindakan dalam keadaan mendesak.

“Pasal 316 paragraf 6 dari UU yang sama pun mempertegas hal itu. Jadi, tidak ada yang salah dengan pergeseran anggaran selama regulasi diikuti dan Pergub sudah disampaikan ke DPRD,” ujarnya.

Tim Banggar DPRD Malut juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada bulan Mei (28/5) di Jakarta.

“Memang ada sedikit selisih tafsir karena kita sebelumnya lebih terfokus pada PP 12 Tahun 2019, padahal aspek teknis diatur lebih jelas dalam Permendagri,” tegasnya. (erita)

Gubernur Sherly Memastikan Harus Lebih Banyak Nelayan Malut Terlindungi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement