DPRD Koter Intervensi
Home / Intervensi / Literasi Hukum Polemik DPRD Kota Ternate

Literasi Hukum Polemik DPRD Kota Ternate

Ternate,Sijege. Id (28/04/2026) Polemik di lembaga perwakilan rakyat DPRD Kota Ternate sampai saat ini masih menimbulkan sejumlah tanda tanya.

Publik ikut menaruh perhatian serius atas kisruh lembaga rakyat, atas laporan yang belum memiliki kekuatan hukum hanya mencari sensasi merusak marwah lembaga sekelas DPRD.

Wajar apabila muncul beragam pandangan dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Namun,demi pencerdasan publik,setiap pendapat seyogianya disampaikan secara proporsional, objektif, dan didasarkan pada pemahaman yang utuh terhadap aspek formil, materil, serta fakta yang berkembang, agar masyarakat memperoleh pemahaman hukum yang jernih dan berimbang.

Menurut Advokat Imron Ruhiat Kharie, selaku praktisi hukum, dirinya merasa dan memandang perlu memberikan perspektif normatif dan edukatif kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang mengenai dinamika rapat paripurna DPRD Kota Ternate.

Menurutnya khususnya pemberitaan yang menyebut adanya anggota DPRD yang “diusir oleh anggota” dalam forum sidang.

NasDem Tekan Pemkot Ternate: Jadikan Pulau Hiri Destinasi Wisata Unggulan di RTRW 2026-2046

“Frasa tersebut perlu dipahami secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat. Dalam perspektif hukum tata tertib kelembagaan DPRD, rapat paripurna merupakan forum resmi yang tunduk pada norma persidangan, tata kelola forum, serta kewenangan pimpinan rapat,” ujarnya.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang berkaitan dengan pengendalian forum, penertiban jalannya sidang, pemberian teguran, maupun pengaturan ketertiban peserta rapat pada prinsipnya berada dalam domain kewenangan pimpinan sidang, bukan tindakan personal antar anggota.

Ia juga menekankan konstruksi normatif tersebut, dapat dipahami secara sistematis melalui ketentuan Pasal 142 Tata Tertib DPRD Kota Ternate, yang menegaskan bahwa proses persidangan dan pengambilan keputusan berlangsung melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat atau, apabila tidak tercapai, melalui suara terbanyak.

Demikian pula Pasal 144 Tatib DPRD, menegaskan legitimasi dan kuorum rapat paripurna sebagai forum resmi lembaga.

“Dengan konstruksi tata tertib yang demikian, secara normatif sangat sulit untuk menerima secara serta-merta narasi bahwa tindakan penertiban forum merupakan tindakan personal seorang anggota dalam hal ini Nurlaela Syarif terhadap anggota lainnya, yaitu Nurjaya Hi Ibrahim, tanpa terlebih dahulu melihat konteks siapa yang memimpin sidang, bagaimana dinamika forum berlangsung, serta bagaimana tata tertib dijalankan pada saat peristiwa itu terjadi,” tegasnya.

Pasca Gempa M 7,6: DPRD Ternate Desak Pemkot Seriusi Infrastruktur dan Logistik di Batang Dua

Imron yang juga sebagai Praktisi atau Kuasa Hukum Kesultanan Ternate ini meyakini, bahwa seluruh anggota DPRD Kota Ternate pada dasarnya memahami ketentuan tata tertib tersebut, termasuk batas kewenangan masing-masing dalam forum persidangan.

“Karena itu, masyarakat perlu bijak dalam membaca informasi yang berkembang, dan tidak terburu-buru membentuk penilaian yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum memahami konteks hukum dan fakta persidangan secara utuh,” tambahnya.

Secara tegas juga disampaikan Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Muslim Sahil bahwa disinilah pentingnya literasi hukum dan literasi informasi publik.

“Informasi yang beredar di ruang publik sering kali masih berada pada tahap penyampaian peristiwa dan pandangan para pihak, yang belum tentu identik dengan fakta normatif berdasarkan dokumen resmi serta tata tertib kelembagaan yang berlaku,” ujar Muslim.

Ia menghimbau sebagai masyarakat yang menjunjung prinsip negara hukum, publik seyogianya menempatkan setiap informasi dalam kerangka verifikasi, proporsionalitas, dan objektivitas, sehingga tidak mudah terbawa pada pembentukan opini yang bersifat prematur.

Sambangi Korban Gempa Batang Dua, Gubernur Sherly-Sarbin Tegaskan Pemulihan Jadi Prioritas Utama

Senada dengan Badan Kehormatan Praktisi hukum Kota Terante, mengajak masyarakat untuk lebih cermat, kritis, dan dewasa dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang, dengan membedakan antara fakta peristiwa, kewenangan normatif, serta konteks kelembagaan yang menjadi dasar suatu forum persidangan. (Redaksi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement