Sofifi,Sijege – Upaya wujudkan tata kelola pemerintahan daerah bersih dan akuntabel, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, kini menempatkan penyusunan Standar Pelayanan (SP) sebagai langkah strategis.
Dokumen ini dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas layanan pada Badan Kesbangpol Provinsi Malut.
Dalam rapat internal Tim Stecu (Standar Pelayanan Public) dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Armin Zakaria, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi, Kabid Ormas Kesbangpol dan Tim Internal Stecu, Senin (16/12), di Ruang Rapat Badan Kesbangpol, Kantor Gubernur Maluku Utara, di Sofifi.
Pembahasan Rapat Tim STECU

Pembahasan rapat terkait penyusunan draf surat keputusan, Penetapan Standar Pelayanan Badan Kesbangpol, sebagai Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Reformer (PKA) Tahun 2025, dari Reformer NDH 12 Bayu Naruputro, S.Sos M.Si, juga selaku Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karekter Bangsa Badan Kesbangpol Pemprov Malut.
Menurut Reformer Bayu Naruputro, aksi perubahan STECU akronim Standar Excelent Customer Service, merupakan Standar Pelayanan Publik di instansi Badan Kesbangpol Pemprov Malut.
Milesstone Sesuai Amanah Regulasi
Lebih lanjut Kabid Wasbang Bayu Naruputro menjelaskan, penyusunan standar pelayanan ini, amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik, bertujuan memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi masyarakat.
“Agenda rapat ini merupakan milestone ketiga setelah sebelumnya mengurai jenis layanan masing-masing Bidang di Badan Kesbangpol. Agenda hari ini juga penyusunan standar pelayanan bidang, sebelum menyambut milestone keempat yakni forum diskusi publik dengan pihak eksternal,” kata Kabid Wasbang.
Dengan adanya standar yang baku, masyarakat mengetahui secara pasti persyaratan apa yang harus dilengkapi, berapa lama proses verifikasi berlangsung, dan memastikan bahwa seluruh layanan di Kesbangpol adalah gratis (nol rupiah).
“Ini menghapus area abu-abu yang selama ini membingungkan publik,” lanjut Bayu.
Upaya Mencegah Maladmisitrasi Cegah Korupsi
Hal penting lainnya dalam aksi perubahan sebagai gagasan dari Reformer Kabid Wasbang Bayu Naruputro yaitu, dapat mencegah mal-administrasi dan pungutan liar transparansi adalah musuh utama korupsi.
Hal ini diperkuat oleh Kaban Kesbangpol Armin Zakaria, bahwa dokumen standar pelayanan menutup celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) dan diskriminasi pelayanan.
Kaban sangat memberikan support atas aksi perubahan ini, karena dengan prosedur yang terpampang jelas, petugas tidak dapat mempersulit alur birokrasi, dan pemohon layanan tidak perlu memberikan imbalan ekstra untuk mempercepat proses.
“Hal ini sejalan dengan semangat zona integritas (ZI) yang sedang digalakkan di instansi pemerintah daerah,” ujar Kaban Kesbangpol.
Indeks Kepuasan Masyarakat Malut
Hal subtansi lainnya, melalui aksi perubahan ini dapat meningkatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dimana Badan Kesbangpol memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sosial dan politik.
“Ketika layanan administrasi seperti fasilitasi partai politik atau pendaftaran LSM berjalan cepat dan responsif, kepercayaan publik terhadap pemerintah otomatis meningkat,” lanjut Kabid Wasbang.
Standar Pelayanan yang baik memungkinkan Kesbangpol mengukur kinerja mereka melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), yang menjadi tolak ukur keberhasilan kinerja instansi. (Erita)
Comment