Ternate,Sijege.id – DPRD Kota Ternate telah selesai mengelar kegiatan reses, dilanjutkan agenda rapat Paripurna ke-19 masa sidang ke-III Tahun 2025 dan Paripurna ke-I masa sidang I tahun 2025/2026, Rabu 17 September 2025 di Kalumata Puncak.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Amin Subuh dan diiringi dengan intrupsi beberapa Anggota DPRD Kota Ternate, menyampaikan permasalahan publik saat ditemukan saat kegiatan Reses.
Anggota Fraksi NasDem Nurlaela Syarif membuka intrupsi dengan mengikhtiarkan kepada Pemkot terkait hasil laporan tokoh masyarakat di kelurahan soal pendataan pajak PBB-P2 dikaitkan dengan jatah minyak tanah bersubsidi di masyarakat.
“Kami apresiasi Pemkot soal inovasi optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak PBB-P2 di tingkat kelurahan, namun kami ikhtiarkan pendekatanya harus dirubah, tidak boleh sangkutpautkan dengan jatah subsidi minyak tanah,” tegas Nurlaela.
Iktiar ini karena ada laporan bahwa ketika masyarakat mengambil BBM bersubsidi minyak tanah, diminta agar membawa struk pembayaran pajak PBB, Nurlaela mengikhtiarkan kalo minyak tanah itu soal dapur dan isi perut masyarakat.
“Saran kami tidak dengan pendekatan itu, karena bicara BBM subsidi minyak tanah, itu soal urusan dapur baasap dan dapur manyala, soal isi perut masyarakat, tolong lakukan dengan pendekatan lain,” ikhtiar Nurlaela.
Instrupsi Nurlaela langsung di tanggapi oleh Wakil Walikota Nasrin Abubakar, bahwa tujuan Pemkot mengarahkan pihak Kelurahan adalah untuk pendataan.
“Kebetulan saya diamanahkan oleh Walikota untuk optimalkan PAD di Kota Ternate, dan khusus Pajak PBB, kelurahan menjadi tempat dimana perumahan, kosan, usaha semuanya berlokasi di kelurahan, namun pendataan tidak dengan cara membatasi penerimaan subsidi minyak tanah, itu tidak boleh sama sekali, kami akan evaluasi kelurahan kalo laporan ini benar dilakukan,” respon Nasrin.
Wakil Wali kota berjanji akan evaluasi jika cara pendataan di kelurahan, digabungkan dengan membatasi masyarakat menerima subsidi minyak tanah.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak boleh sama sekali, karena ini adalah dua hal yang berbeda, soal pendataan dan subsidi minyak tanah, apalagi urusan subsidi minyak tanah itu urusan dapur masyarakat, urusan isi perut masyarakat, harus dipisahkan. Silahkan pendataan dengan cara turun langsung berdayakan petugas kelurahan,” tegas Wakil Nasrin. (Ifan)
Comment